Pengertian HAM
HAM adalah HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapa pun. UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang hak asasi manusia, Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Contoh pelanggaran HAM adalah
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran
HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede
(sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara
Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer
Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan
dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag
menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab.
Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban
pembantaian Rawagede.
Penembakan Misterius
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa
ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan,
penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu
ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan
pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus
ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal
karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan
tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain.
Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena
ditembak.
Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan
secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi
diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada
satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui
keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan
disiksa oleh para anggota militer.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM
yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal
8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat
Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa
Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni.
Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan
Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai
sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke
Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus
Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14
tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus
pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan
meninggal di pesawat.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita,
Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh
yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo,
Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama
buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah
buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya,
dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan,
Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut hasil otopsi,
diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang
sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika
mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah
Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi
Trisakti.
Dikabarkan puluhan mahasiswa
mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal
karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan
militer.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM.
Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi
beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan
anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa
ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam
kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula
dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak
asasi manusia. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.
Jadi
kesimpulannya adalah HAM merupakan hak
di punyai oleh setiap manusia sejak manusia itu lahir ke dunia. dan seharusnya
HAM tersebut bisa menjadi pelindung masyarakat di Indonesia. Sangat di sayangkan
HAM di Indonesia tidak diterapkan sebagai mestinya. Masih banyak masyarakat di
Indonesia masih tidak mendapatkan hak asasi nya.
0 komentar:
Posting Komentar